Tahun Ajaran 2019/2020, Pemerintah Ganti Nomor Induk Siswa Dengan NIK

Pendidikan157 views

Inionline.Id – Pada tahun ajaran 2019/2020 seluruh pelajar di berbagai jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA) tidak akan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ganti dari NISN.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pemerintah dalam mengawasi implementasi program pendidikan wajib belajar 12 tahun, penerimaan peserta didik baru (PPDB) bebasis zonasi, dan sistem pendidikan lainnya.

Integrasi data dari NISN menjadi NIK tercantum dalam nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami memastikan bahwa MoU itu jalan di lapangan dan yang paling penting, nanti itu seluruh siswa itu tidak lagi memakai NISN cukup dengan NIK karena kita akan mengintegrasikan antara data pokok pendidikan (dapodik) dan data kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi usai menerima kunjungan Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Selasa (22/01).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyampaikan, setelah diintegrasikan ke dalam NIK maka pemerintah daerah dan Kemendagri juga bisa memantau keberlanjutan pendidikan semua siswa. Pengintegrasian data tersebut merupakan dukungan Kemendagri atas program pendidikan Kemendikbud.

“Dengan NIK kita bisa telusuri namanya di database kependudukan. Jadi akan ketahuan dia sekolah di mana, kelas berapa, kalau nanti dia putus sekolah kami akan tahu dan bisa segera ambil langkah-langkah strategis untuk membantu mereka,” kata Zudan.

Dengan demikian, lanjut Zudan wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.

Bagi siswa yang kini telah memiliki NISN, kata Zudan, untuk pengintegrasiannya akan diurus oleh pihak sekolah dan dinas pendudukan sipil setempat. Sedangkan bagi calon siswa yang belum memiliki NISN, maka pada tahun ajaran baru secara otomatis akan langsung dibuatkan NIK.

Zudan mengimbau agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan sistem tersebut. Mengingat sudah menjadi garis kebijakan nasional.

“Urusan pendidikan itu penanggung jawab akhirnya Pak Menteri Pendidikan bukan Bupati atau Walikota. Bupati/Walikota sebagai penyelanggara pendukung harus taat asas dengan program nasional,” imbuhnya.

Kedepannya, jika ada yang kedapatan tidak melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, rencananya akan dilakukan sosialisasi, hingga pemahamannya akan sama dan jelas pada setiap pemangku kepentingan publik.

“Karena ini program nasional, semuanya harus taat asas, ini untuk tujuan nasional,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *