Silang Pendapat Tentang DP 0% Kendaraan Bermotor

Ekonomi157 views

Inionline.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 untuk memperbolehkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 0% untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (leasing).

OJK menyebut bahwa aturan ini dapat melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian.

“Aturan tersebut juga diterbitkan guna mendorong pertumbuhan kredit sehingga semua pelaku ekonomi tetap berjalan Dalam penerapannya, kredit produksi dan kredit konsumer pun akan tetap dijaga seimbang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Wimboh Santoso menyatakan aturan baru ini merupakan pancingan supaya perusahaan pembiayaan ( multifinance) lebih sehat. Pasalnya, hanya perusahaan pembiayaan dengan angka kredit macet alias non performing financing (NPF) kurang dari 1% saja yang boleh menyalurkan kredit DP 0%.

Namun demikian, Wimboh tidak menjelaskan seberapa besar potensi penyaluran kredit DP 0% ini. Dia juga tidak menyebut seberapa banyak perusahaan
multifinance yang memiliki NPF kurang dari 1%.

Mengenai aturan baru tersebut, Direktur Utama Adira Finance, Hafid Hadeli mengatakan, relaksasi yang akan diberikan OJK itu tentu memberikan angin segar bagi leasing. Menurut dia, POJK DP 0% memberikan fleksibilitas kepada perusahaan pembiayaan.

Namun, Adira Finance saat ini belum bisa mengatakan apakah penyaluran kredit dengan skema 0% ini akan mampu menggenjot bisnis. “Masih perlu memformulasikan ketentuan-ketentuannya,” ujar Hafid.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan, penetapan aturan tersebut dapat menguntungkan para pengusaha.

“Tetapi kami berharap agar perusahaan-perusahaan pembiayaan (leasing) tetap berhati-hati dalam memberikan kredit. Dengan mudahnya orang membeli kendaraan bermotor, bisa terjadi kredit macet dan berakibat banyak mobil bekas dan mengganggu penjualan mobil baru,” ungkapnya.

Di lain pihak, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi angkat bicara soal kebijakan memberikan down payment (DP) atau uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya termasuk yang tidak setuju,” ujar Budi.

Menhub menjelaskan, DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa, di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua-tiga bulan selesai dan dikembalikan.

“Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka,” kata Budi.

Senada dengan Menhub, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia
Jusuf Kalla menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau high risk.

Wapres menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi yakni kredit macet.

“Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang,” tutur Jusuf Kalla.

Pengamat Transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Syafii mengatakan kebijakan mengenai “down payment” (DP) atau uang muka kendaraan sebesar 0 persen akan berdampak pada kemacetan lalu lintas.

“Ada dua dampak utama yang berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, yaitu kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

“OJK jangan hanya melihat dari sisi finansialnya tetapi juga dampak lain dari tingginya jumlah alat transportasi yang ada di jalan raya. Apalagi ini juga harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur,” tambahnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam akan mengugat Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

YLKI menyoroti adanya ketentuan terkait DP 0% untuk mobil dan sepeda motor di dalam aturan OJK yang di keluarkan pada akhir 2018 tersebut.

“Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Apalagi kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK Nomor 35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *