Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik Pada 2019

Ekonomi157 views

Inionline.Id – Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah resmi menandatangani aturan-aturan baru mengenai penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol. Pemerintah menyesuaikan tarif minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung  etil alkohol (KMEA).

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Adapun peraturan ini berlukai mulai 1 Januari 2019. Dengan adanya PMK tersebut, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tarif cukai untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5% baik produk luar ataupun dalam negeri dinaikkan dari sebelumnya Rp. 13.000 per liter menjadi Rp. 15.000 per liter. Sementara itu, MMEA golongan B  tarif  berubah dari Rp. 40.000 per liter menjadi Rp. 44.000 per liter. Sedangkan untuk MMEA golongan C tarif berubah dari Rp. 130.000 per liter menjadi Rp. 139.000 per liter.

“Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir” ungkap Nurfansa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Dalam aturan baru, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti International Best Practices. Kemudian, kata Nuufransa, sistem tarif cukai untuk KMEA selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practices yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau cair atau sering dikenal dengan powdered alcohol atau HS 2106. Sehingga diperlukan penyesuaian tarif KMEA dengan mengkonversi dari Rp. 100.000 per liter menjadi Rp. 1.000 per gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *