Dua Pegawai Waskita Karya Ditangkap KPK, Diduga Rugikan Negara Hingga Rp. 186 Miliar

Inionline.Id – Dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk ditangkap dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pegawai tersebut ialah Fathor Rachman yang menjabat sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 186 Miliar.  Jumlah tersebut merupakan penghitumgan sementara Badan Pengawas Keuangan.  “Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Agus melanjutkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada beberapa proyek insrastruktur yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain namun seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor tersebut.

Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak dan atas pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran pada empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Menurut Agus, empat perusahaan itu melakukan pekerjaan fiktif mulai dari pekerjaan jembatan, jalan tol bandara, bendungan dan normalisasi sungai.

Fathor dan Yuly melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *