Jumlah Perokok Remaja Naik, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Wajib

Inionline.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tim peneliti Pusat Studi Sistem Kesehatan dan Inovasi Pendidikan Tenaga Kesehatan FK UNPAD dan Peneliti Bidang Sosial Puslit Badan Keahlian DPR RI di Hotel Sukajadi, Bandung, Senin (29/10/2018).

Hal ini karena ndonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Sebanyak 20% dari jumlah perokok di Indonesia adalah remaja usia 13-15 tahun. Data Kemenkes menunjukkan jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar dua kali lipat hingga tahun 2016.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada sambutannya yang diwakili Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita menyebutkan tidak ada pilihan lain selain berupaya untuk menerapkan aturan KTR. Penyusunan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tengah disusun menyusul mulai diterapkannya peraturan walikota (perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang KTR sejak Maret lalu.

Mengenai hal ini, demikian wali kota, Kota Bandung sudah selangkah lebih maju karena selain memiliki kebijakan Selasa Tanpa Rokok, ada juga Perwal KTR nomor 315 tahun 2017 serta dibentuknya Tim Satgas KTR yang bertugas untuk menyosialisasikan implementasi KTR.

“Saya optimistis upaya-upaya ini akan membuahkan hasil. Dengan konsistensi menerapkan aturan KTR, kita akan bisa menekan penderita penyakit tidak menular akibat rokok di Kota Bandung secara bertahap,” katanya.

Dikemukakan wali kota, hasil pengukuran kualitas udara di Bandung tahun 2018 oleh Bali Tobacco Control Initiative dan LPA Provinsi Jawa Barat menunjukkan 90% kawasan dari 101 tempat di Kota Bandung yang disurvey memiliki kualitas udara yang buruk karena berada di atas ambang toleransi yang ditetapkan WHO yakni 25 mikrogram/meter kubik. Tiga kawasan dengan kualitas udara terburuk yakni di restoran/tempat hiburan, tempat-tempat umum, dan pasar.

Hasil penelitian tersebut merekomendasikan dua hal, yakni pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta penegakkan hukum melalui Perda KTR. Sampai saat ini, upaya yang sedang dilakukan oleh Kota Bandung untuk menjalankan kebijakan KTR adalah melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat serta penyusunan Perda KTR.

Meski demikian, seperti dikatakan Rita Verita, sosialisasi maupun penerapan aturan KTR di Kota Bandung menunjukkan hasil yang lebih baik sejak delapan bulan terakhir. Hasil survey kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan KTR yang dilakukan pada tahap pertama (Maret 2018) menunjukkan angka 3% sedangkan setelah Tim Satgas KTR mengadakan sosialisasi sampai ke tahap keempat (Oktober 2018) angka tersebut naik menjadi 20%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *