Langkah Mitigasi, Badan Geologi Petakan Kawasan Rawan Bencana Gunung api

JAKARTA, IniOnline.id – Memetakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunungapi merupakan salah satu tugas dari Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tugas tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menempatkan sekitar 200 petugas pengamatan gunungapi di 69 gunungapi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kita melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, dimulai dengan melakukan pemetaan daerah rawan bencana letusan gunungapi, sehingga kita semua mengetahui daerah mana saja yang tingkat wilayah rawan bencananya tinggi, sedang dan daerah yang tingkat kerawanannya rendah,” ujar Kepala Badan Geologi, Rudy Suhendar, Senin (10/9).

Pemetaan wilayah rawan bencana gunungapi dibuat dalam rangka kesiapan apabila terjadi letusan. Peta tersebut juga diberikan kepada Pemerintah Daerah dan institusi-institusi pembuat kebijakan dalam pemanfaatan ruang disekitar gunungapi. “Ini merupakan bagian dari langkah-langkah mitigasi,” lanjut Rudy.

Indonesia memiliki 127 gunungapi yang tersebar diseluruh wilayah dan 69 diantaranya terus dipantau selama 24 jam. “Kita punya pos-pos khusus pengamatan gunungapi, sebanyak 69 pos yang diamati oleh pengamat kita. Pengamatan disetiap pos dilakukan oleh 2 hingga 4 orang petugas pengamat gunungapi,” lanjut Rudy.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan dan terletak di atas empat lempeng aktif dan rawan terhadap terjadinya bencana geologi (gempabumi, longsor, letusan gunungapi dan tsunami). Hampir semua wilayah di seluruh Indonesia dari mulai Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua merupakan daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana geologi tersebut.

Badan Geologi fokus untuk melakukan pengamatan gunungapi karena menurut Rudy saat ini lebih dari 5 juta orang penduduk Indonesia berada di kawasan rawan bencana gunungapi. “Untuk memitigasi guna mengurangi resiko, Badan geologi mengeluarkan beberapa level peringatan dan kerjasama antar institusi. Kita yang melakukan pemantauan terhadap objek bencana dengan institusi yang melakukan kegiatan objek sosial. Kita menginformasikan status gunungapi kepada Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) dan memberikan peta kawasan rawan bencana,” pungkas Rudy.(esdm/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *