Ini 28 Layanan PTSP Kemenag Provinsi Bengkulu

Bengkulu, IniOnline.id –  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,  Jumat (28/09). PTSP Kanwil Kemenag Bengkulu merupakan PTSP ke 13 yang resmi beroperasi hingga September 2018.

Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar MS menyatakan PTSP akan fasilitasi 28 layanan. Mulai dari layanan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) seperti informasi estimasi haji, permohonan sewa asrama haji, izin pendirian KBIH, dan izin pendirian PPIU.

Layanan Bidang Pendidikan Madrasah pun dilakukan di PTSP, seperti layanan legalisir ijazah madrasah, surat keterangan pengganti ijazah madrasah hilang/rusak, permohonan akreditasi madrasah, permohonan penelitian pada madrasah.

“PTSP juga siap melayani santri dan pondok pesantren, untuk memperoleh layanan cepat seputar izin belajar santri ke luar negeri, izin penelitian pada pondok pesantren, hingga penerbitan rekomendasi bantuan bidang PAKIS,” ujar Bustasar.

Tak ketinggalan ada juga layanan terkait Bimas Islam, seperti permohonan rohaniawan dan pembaca doa agama islam, layanan Konsultasi BP4, legalisir buku nikah, permohonan jadwa sholat / imsakiyah, permohonan sertifikasi/pengukuran arah kiblat, izin pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ), konsultasi mualaf, dan konsultasi zakat dan wakaf.

“Seminggu dicoba pelayanan PTSP ini, yang terbanyak adalah pelayanan legalisir buku nikah,” jelas penanggung jawab PTSP Kemenag Bengkulu, Sholeh.

Kebutuhan  umat non muslim di Provinsi Bengkulu pun ternyata telah menjadi telaah Bustasar dan jajarannya. Maka layanan bimbingan masyarakat pun disediakan di PTSP. Permohonan rohaniawan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha dapat dilakukan di PTSP Kemenag Bengkulu.  Disamping itu, umat non muslim juga dapat meminta layanan penerbitan rekomendasi paspor pendidikan dan keagamaan Kristen, Rekomendasi Kegiatan Keagamaan Katolik, pendirian rumah ibadah Hindu hingga pelayanan tanda daftar rumah ibadah Buddha.

“Layanan terakhir yang kita fasillitasi adalah layanan informasi dan dokumentasi PPID,” jelas Bustasar.

Layanan-layanan tersebut menurutnya akan diselesaikan dalam waktu antara 60 menit hingga maksimal 3 x 24 jam. “Dan semua dapat diperoleh masyarakat Bengkulu dengan biaya nol rupiah. Atau tanpa biaya sepeser pun,” tegas Bustasar.(kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *