UU Pemilu Nomor 7 Pasal 222 Mengenai Ambang Batas Pencalonan Presiden Masih Jadi Polemik

IniOnline.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berharap, MK bisa mempertimbangkan dinamika dari UU Pemilu tersebut mengenai adanya kesulitan yang dihadapi partai dan tokoh-tokoh dalam pencapresan di Pilpres 2019 mendatang.

Mengenai dua ronde, Jimly menyebut supaya pasangan calon (Paslon) capres itu lebih dari dua ronde. Ronde pertama kalau capresnya banyak, maka yang kesatu dan dua itu masuk ronde dua.

Kedua sambung Jimly, tujuan dua ronde itu untuk memastikan kalau presiden terpilih bukan hanya presiden dari yang kawasan penduduknya banyak, misal hanya presiden di Jawa saja.Menurut Jimly sekarang waktunya untuk mengecek apakah dengan keadaan sekarang, terutama keadaan ketika ada petahana, apalagi dia itu sukses mempimpin pemerintahan dan koalisinya dijaga baik terpelihara, sehingga penantang tinggal 40 persen.

“Kalau penantang sudah berdua misal 25 persen, mana mungkin 15 persen bisa membuat koalisi ketiga? Nah ini berarti ada hambatan konstitusional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *