Mantan Walikota Depok Menjadi Tersangka Korupsi

IniOnline.id – Penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

“Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam.

Argo mengungkapkan bahwa status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *