BERPOTENSI TIMBULKAN LONGSOR, GALIAN TANAH MERAH DESA CIKUDA BIKIN RESAH WARGA

PARUNGPANJANG, IniOnline.id – Warga Kampung Cikuda Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang mengeluhkan adanya aktifitas galian tanah merah di wilayah teraebut. Pasalnya, selain terganggu atas lalu lalang ratusan kendaraan pengangkut tanah yang melintasi pemukiman warga, aktifitas galian tanah merah ini dituding telah berdampak pada mengecilnya serapan mata air Pancuran Tujuh dan bisa berpotensi menyebabkan longsor.

Pantauan IniOnline.id, rasa khawatir warga tersebut sangat beralasan dan dipertegas dengan adanya plang peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, yang bertuliskn “Hati – Hati Daerah Rawan Longsor”. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, lokasi galian tanah merah yang berada di Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang ini berjumlah tiga titik dan jaraknya tidak berjauhan.

“Aktifitas galian tanah merah baru sekitar tujuh hari buka. Sudah banyak warga lainnya yang tidak terima dan resah. Bahkan ada juga yang mengancam akan adakan aksi demo,” ungkap Arif (42) warga Desa Cikuda, kepada wartawan, Senin (12/08/2018).

Arif mengatakan, selain berdampak pada berkurangnya serapan mata air di Pancuran Tujuh yang sering digunakan warga, adanya aktifitas galian tanah merah sangat berbahaya karena menimbulkan pergerakan tanah dan berpotensi menimbulkan longsor di kawasan Gunung Pingku. Sedangkan dibawah tebing maupun di bawah kaki gunung tersebut, banyak rumah penduduk. “Kalau terjadi pergerakan tanah atau longsor, bagaimana nasib warga yang berada di bawah kaki gunung itu.” Ungkapnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Cikuda Samyani mengungkapkan sudah mengetahui adanya aktifitas galian tanah merah tersebut. “Tapi itu bukan masuk wilayah Desa Cikuda. Galian tanah merah itu ada di Desa Pingku.” Jelasnya.

Sementara Kepala Desa Cikuda Mad Nawin mengatakan, menanggapi keluhan dari masyarakatnya tersebut, Pemdes Pingku akan segera memanggil pengusaha galian dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama bermusyawarah. “Karena tanah-tanah yang di gali itu punya masyarakat sendiri yang di jual keluar. Jadi tanah saja yang di jual, untuk itu penyelesaiannya harus bersama dan memutuskannya juga bersam,” ungkapnya.

Seolah tidak keberatan akan adanya aktifitas galian tersebut, Kades Pingku menuturkan, pihaknya akan menekankan pihak pengusaha galialan tanah merah tersebut untuk menanam kembali pohon di bekas area yang digali tanahnya. “Semisalnya ditanami pohon sengon guna penghijauan dan tidak merusak ekosistem alam serta mencegah terjadinya longsor.” Pungkas Nawin. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *