10 TAHUN MENGGARAP TANAH EKS PTP, SEORANG WARGA PERTANYAKAN IZIN KONTRAK ‘LAHAN NEGARA’

KEMANG, IniOnline.Id – Seorang warga Desa Jampang Kecamatan Kemang yang telah hampir 10 tahun menggarap lahan negara eks PTP seluas 9.000 meter persegi di area Parung Hijau Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang, mempertanyakan hak nya untuk mendapatkan ganti rugi over alih tanah garapan tersebut.

Keluhan ini diungkapkan Haji Elang Sutradara (59) menanggapi adanya informasi dari Kepala Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang bahwa lahan yang selama ini digarapnya akan dipagar dan dikontrakkan kepada oranglain.

Dia menuturkan, sudah hampir 10 tahun menggarap lahan kosong tersebut, dan tidak pernah ada maslah. Namun tiba – tiba tanpa ada kabar dan komunikasi kepadanya, lahan garapan tersebut mau dikontrakkan kepada orang lain dan rencananya akan dipagar.

“Padahal saya juga tidak berani mengontrak lahan ini. Apalagi mengontrakkan kepada oranglain. Karena ini setahu saya tanah negara bekas PTP. Hingga saat ini saya belum ketemu dengan pemilik lahan yang katanya mempunyai HGB,” ungkap Haji Elang sapaan akrabnya kepada awak media ini, Minggu (15/7/2018).

Haji Elang mengungkapkan, sudah sejak awal berkoordinasi dan mengeluarkan biaya kepada Koperasi Parung Hijau yang diketahuinya mengelola area lahan eks PTP tersebut. “Semua biaya untuk mendapatkan ijin menggarap  tanah ini ada bukti tanda terimanya. Makanya saya kaget dan aneh saat mendengar informasi dari pak Lurah (Kades-red) kalau tanah ini mau dikontrakkan sama pemilik HGB yang sama sekali tidak saya kenal dan belum ketemu,” ungkapnya.

Dia menuturkan, selama hampir 10 tahun tidak pernah ada komunikasi, komplain apalagi bertemu dengan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut. Bahkan dirinya juga sudah membuat saung (rumah berteduh-red) buat para pekerja dan tidak ada masalah.

“Tapi koq tiba-tiba pak Lurah kasih kabar tanah mau dikontrakkan sama pemilik HGB ke orang lain dan mau melakukan pemagaran. Harusnya ada kabar dan musyawarah bagaimana baiknya dengan saya, karena kalau begini saya sangat dirugikan.” Pungkasnya.

Pantauan awak media ini, karena merasa dirugikan, H. Elang Sutradara saat ini telah memasang beberapa plang nama bertuliskan “tanah ini garapan H.Elang Permana” di lokasi tanah garapan tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa (Kades) Pondok Udik M. Sutisna mengatakan bahwa permasalahan lahan tanah di kawasan Parung Hijjau, dirinya hanya memberikan tembusan kepada para penggarap informasi yang diterimanya dari pemilik lahan. “Saya dapat informasi dari pemilik (lahan-red), yang sesuai demgan nama atau data di Sertifikat HGB, bahwa lahan tersebut mau dipagar,”ungkapnya.

Entis sapaan akrabnya menuturkan, selaku aparatur pemerintah desa, dirinya juga hanya mendapatkan tembusan saja. Dia menuturkan, tembusan dia sampaikan juga kepada H.Elang selaku orang yang menggunakan sebagian kecil lahan tersebut.

“Saya sudah kasih tembusan juga bahwa lahan tersebut mau dipagar. Saya juga telah melakukan, silahkan berkoordinasi dengan pemilik lahannya. Mudah-mudahan ada kebijakan untuk pemindahan kembang-kembang (tanaman hias-red), khususnya yang ada di area kavling Parung Hijau.” Pungkasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *