transformasi Industri Nasional Menuju ‘Circular Economy’

Pemerintah sedang gencar menggalakkan konsep circular economy di berbagai aspek kehidupan. Berbeda dengan linear economy yang menganut prinsip take-make-dispose, prinsip utama dalam konsep circular economy adalah Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery/Repair, yang lebih dikenal dengan “5R”.

“Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair),” jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Sabtu (16/6).

Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Sehingga ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy. “Selain itu, timbulan limbah akibat proses dispose dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki value atau nilai,” imbuhnya.

Ngakan menilai, besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur ini menjadi leading sector dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi  nasional menuju circular economy.

“Saat ini, industri pengolahan masih menjadi pilar penting bagi ekonomi nasional. Pada kuartal pertama tahun ini, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), dengan share mencapai 20,2 persen terhadap total PDB nasional,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan program industri hijau. “Industri hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Ngakan.

Dalam Undang-Undang tersebut, industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (kemenperin/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *