Panwas Semprit ASN Purwakarta

Purwakarta, IniOnline.id-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ujang Abidin, S. Pd. I, M. Ud memanggil Wakil Bupati Dadan K, Camat Jatiluhur, Asep Supriatna dan Bagian Ekonomi Setda Purwakarta Nina Bajri.

Pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengklarifikasi menyusul beredarnya video berisi cuplikan pidato Wakil Bupati Purwakarta. Vidio yang sempat viral di Purwakarta itu, diduga berisi program Beras Sejahtera (Rastra) untuk kepantingan bakal calon tertentu pada Kamis (25/1) lalu.

“Pidato itu diduga disampaikan wakil Bupati pada kegiatan Launching Distribusi Bansos Rastra Gratis oleh Bulog Subdivre II Subang-Pwk. Laporan yang kami terima, Pidato itu bertempat di halaman Kecamatan Jatiluhur,” kata Ujang Abidin, Kamis (1/2).

Ditegaskan, hasil kajian menyeluruh atas klarifikasi tersebut disimpulkan bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran pemilu. Karena, KPU hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon peserta pemilukada Purwakarta 2018. Selain itu, tahapan kampanye baru akan dimulai 15 Pebruari mendatang.

“Sehingga vidio yang beredar di media sosial tidak terpenuhi unsur kampanyenya, baik sisi gambar, nomor urut, maupun ajakan memilih dan mencoblos paslon,” tegas Ujang Abidin.

Atas kejadian itu, Panwaslu Kabupaten Purwakarta mewanti wanti jangan sampai terulang lagi hal serupa. Karenanya, disampaikan pesan kepada para calon, terlebih yang punya afiliasi kepada petahana, agar tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkn ASN saat tahapan kampanye berlangsung.

“Sanksi bagi pelanggaran tersebut bukan saja kode etik tapi juga pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 69 UU No 1 Tahun 2015 dengan perubahan terakhir UU No 10/2016 Tentang Pemilukada, serta PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” tandas Ujang Abidin. (Daup H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *