Kenaikan Bantuan Partai Diharapkan Bisa di Perbaiki

IniOnline.id – Pemerintah saat ini telah menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam PP tersebut diatur pemerintah dan Pemda wajib menganggarkan sebagian APBN atau APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), Didi Sudiana mengatakan itu saat membuka kegiatan Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik bertema, ” Melalui sosialisasi PP Nomor 1 tahun 2018 Kita Tingkatkan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik yang Akuntabel” di Bali, Kamis (22/2).

Menurut Didi, dengan diterbitkannya PP tentang bantuan partai, pemerintah dan Pemda kini punya dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan bagi partai. Besaran nilai bantuan tentu disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam PP itu.

“Oleh karena itu kepala daerah baik di provinsi dan kabupaten atau kota perlu menjabarkan PP ini agar ditampung dalam APBD,” katanya.

Tentu, lanjut Didi, diperlukan pemahaman tentang tata cara kenaikan bantuan partai. Dalam konteks itulah kegiatan forum dialog digelar. Kenaikan bantuan keuangan partai dilakukan untuk optimalisasi fungsi partai politik. Contohnya seperti rekrutmen dan sosialisasi politik bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia.

“Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Didi menambahkan, kenaikan dana bantuan keuangan partai adalah insentif negara untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi. Sekaligus penguatan kelembagaan partai. Karena saat ini harus diakui, dana bantuan untuk partai masih terlalu kecil. Maka dengan diterbitkannya PP bantuan partai pemerintah dan Pemda sudah punya payung hukum baru.

“Nilai besarannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dalam PP itu,” kata Didi.

Didi juga menjelaskan, jenis belanja bantuan keuangan untuk partai masuk dalam jenis belanja mengikat. Dasarnya, aturan penganggarannya diatur dalam PP. Atas dasar itu kepala daerah perlu menjabarkan PP itu untuk kemudian ditampung dalam APBD. demikian dikatakan Didi Sudiana.

“Dalam PP diatur besaran kenaikan bantuan keuangan partai. Untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108, menjadi Rp 1.000 per suara sah. Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah. Dan untuk tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah,” urai Didi.

Didi juga menjelaskan, besaran dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN atau APBD. Tapi bila besaran nilai bantuan partai di daerah, alokasi anggarannya telah melebihi Rp 1.200 per suara sah atau melebih Rp 1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran bantuan tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan tahun berjalan.

Sementara itu Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar, yang juga jadi narasumber di acara tersebut mengatakan peningkatan dana partai punya beberapa dampak positif. Pertama, kenaikan bantuan partai diharapkan dapat menekan potensi pencarian sumber pembiayaan partai dari sumber-sumber yang tidak sah secara hukum. Kedua, diharapkan juga dapat memberikan perbaikan kinerja partai politik.

“Perbaikan bukan hanya dalam fungsi di pemerintahan, namun juga fungsi kinerja partai untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat sebagi salah satu fungsi paling penting partai bagi masyarakat,” ujarnya.

Manfaat ketiga, lanjut Bahtiar, kenaikan dana partai bisa meminimalisir pengaruh pihak luar terhadap kebijakan partai. Pihak luar yang dimaksud misalnya pihak yang jadi donatur bagi partai itu. Karena acapkali pihak ketiga yang kerap jadi donatur dapat menekan, bahkan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh partai. Tidak jarang pula kebijakan itu justru tidak pro rakyat.

“Malah menguntungkan beberapa pihak tertentu saja,”

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan dalam memaksimalkan fungsi partai, baik terhadap negara maupun kepada rakyat melalui pendidikan politik, pengkaderan dan rekrutmen politik, perlu dilakukan secara efektif. Sehingga proses itu benar-benar menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang mumpuni. Kader yang memiliki kemampuan di bidang politik.

“Sebab dari sejumlah negara demokrasi yang sudah mapan, bantuan partai dari anggaran negara merupakan instrumen yang signifikan untuk membangun partai, sehingga partai politik diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal,” katanya.

Kata Bahtiar, Negara nantinya dapat memberikan perhatian lebih besar kepada partai. Misalnya dalam hal pengelolaan keuangan partai, negara akan meminta pertanggungjawaban partai terkair pengelolaan keuangannya. Tujuannya, tentu untuk mewujudkan transparansi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jika partai tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban, maka partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan pada tahun yang berkenaan,” katanya.

Bahtiar juga berharap, setelah partai bisa menjalankan fungsinya dengan baik bisa mendorong perbaikan demokrasi dan sistem politik di Indonesia. Tapi tentunya harus diimbangi dengan kemauan masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus peduli terhadap politik. Sebab jika publik sadar politik, mereka punya kemampuan untuk memilih pemimpin yang benar-benar punya sifat kepemimpinan.

“Pemimpin yang mementingkan kepentingan rakyat dan tidak lagi terjebak politik uang dan propaganda murahan calon pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk menang. Disini juga perlu peran dari partai politik untuk memunculkan tokoh-tokoh yang dapat menjadi inspirasi dan panutan bagi masyarakat,” katanya.

Bahtiar juga menegaskan pendanaan partai yang bersumber dari APBN atau APBD untuk mencegah dominasi dari partai besar. Karena sering kali partai yang memiliki sumber daya dan dana besar menjadi partai dominan. Sementara partai kecil menjadi subordinat. Ini dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap Negara.

“Ujungnya pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan dana bagi partai, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai,” katanya.

Bahtiar berharap dana bagi partai dapat digunakan dengan tepat. Misalnya untuk optimalisasi dan peningkatan kinerja partai. Terutama yang menyangkut fungsi partai untuk masyarakat. Masyarakat juga harus melihat langkah pemerintah menaikan dana partai sebagai langkah yang baik. Ini semata untuk kepentingan masyarakat.

“Dan untuk mekanisme pelaksanaannya agar diciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabilitas, yang jelas, oleh pemerintah dan DPR selaku pembuat peraturan dan diharapkan nantinya implementasi dari kenaikan dana partai ini dapat diawasi dan diaudit secara ketat dan transparan oleh lembaga terkait. Pada akhirnya peningkatan dana partai ini dapat menjadi satu langkah maju untuk perbaikan demokrasi di Indonesia. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *