Menhub Temui Perwakilan Unjuk Rasa Yang Menolak Peraturan Menteri Terkait Transportasi Online

JAKARTA, IniOnline.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerima perwakilan pengunjuk rasa yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek yang dalam beberapa hari ini tersiar akan dilaksanakan pada esok hari Senin 29 Januari 2018. “Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa” dmikian disampaikan Dirjen Perhububgan Darat Budi Setiyadi Minggu (28/1).

Menurut Dirjen Budi, Menhub berharap dengan dialog tersebut dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM. 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

“Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi online ini, tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi,” demikian Dirjen Hubdat mengutip pernyataan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut Dirjen menyampaikan bahwa seluruh stakeholder sudah diajak berdialog mengenai PM. 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut. Asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108/2017. (kemenhub/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *