Masih Ada Kelompok Yang Membuat Angkutan Online Menjadi Ilegal

JAKARTA, IniOnline.id – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus yang berakibat angkutan online menjadi ilegal. Demikian disampaikan Dirjen Budi di Jakarta, Minggu (28/1).

“Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini,” jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

“Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal,” urai Dirjen Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.

“Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia,” tambah Dirjen Budi.

Dalam PM.108 juga ditetapkan ketentuan taruf batas atas dan bawah. Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan supir.

“Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan supir akan berkurang,” ujar Budi.

“Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas,” pungkas Budi.

Pada kesempatan yang sama Asosiasi Driver Online dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) menyatakan tidak mendukung dan tidak terlibat dalam unjuk rasa yang rencananya akan digelar besok, Senin 29 Januari 2018. (kemenhub/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *