Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Menangkap Fenomena Banyaknya Aparatur Sipil Negara Yang Maju Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018

IniOnline.id-Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menangkap fenomena banyaknya aparatur sipil negara yang maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Ia mencatat, ada sejumlah Sekretaris Daerah yang maju ke pemilihan. Bahkan, di beberapa daerah, ada sejumlah pegawai eselon II yang ikut kontestasi.

Kementerian Dalam Negeri sendiri menurut Sumarsono, konsennya lebih pada pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Pelayanan harus berjalan seperti biasanya. Karena itu, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.

“Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” kata Sumarsono.

Karena itu, kata dia, Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang.

“Jadi pada saya dia deklarasi mengundurkan diri, otomatis langsung ditunjuk tugas, ketika sudah fix mundur didefinitifkan, tidak Plt-nya tapi pejabat definitifkan. Pelayanan publik tidak akan terbengkalai terganggu dari ASN yang menjadi kepala daerah,” ujarnya.

Mengenai kapan waktunya ASN yang maju Pilkada mengundurkan, kata dia, setelah penetapan calon. Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara.

“Jadi penting ini, nanti hari H-nya pada saat ditetapkan sebagai calon,” kata dia.

Prosesnya sendiri, kata Sumarsono, bisa sebulan. Tapi yang lebih penting, adalah saat KPU menetapkan calon. Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri. Pemberhentian ASN yang maju Pilkada dari Badan Kepegawaian Nasional.

“Tapi dengan cukup membuat pernyataan mau berhenti kemudian pada saat penetapan calon kita dapat keterangan dari Mendagri yang bersangkutan telah diberhentikan hanya administratif itu enggak masalah. Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” tuturnya. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *