Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor)

Oleh :

Deny Pratama
Wakil Sekretaris Umum 1 Pengurus Pusat Sapma Pemuda Pancasila

 

Akhir-akhir ini di media elektronik dan cetak ada wacana mengenai pembentukan Densus Tipikor, bagi saya ini akan menciptakan kerancuan, karena selama ini mengenai pemberantasan korupsi sudah menjadi tugas bagi KPK, mengenai korupsi kita tahu sudah menjadi Penyakit kronis di tingkat Pejabat pemegang anggaran baik dari tingkat Pusat Hingga Daerah Kabupaten dan Kota.

Pihak Kepolisian berasalan bahwa perlu nya di bentuk Densus Tipikor adalah agar membantu pemberantasan korupsi oleh KPK, disini dapat diartikan bahwa niat baik Kepolisian agar institusi mendapat kepercayaan dari publik bahwa Polisi kini sudah bisa menjalankan fungsi nya sebagai Ujung Tombak Pemberantas Korupsi. Atau juga mungkin Kepolisian ingin mengulang sukses terbentuk nya Detasemen Khusus 88 antiteror yang khusus mengenai pemberantasan Terroris.

Mengenai Densus 88 antiteror dan Densus Tipikor hal ini berbeda jauh, kalau Densus 88 di bentuk langsung di bawah Kapolri dan diberikan anggaran luar biasa dalam hal pemberantasan terroris dan hasil nya memang Densus 88 sukses memberantas terroris, namun Densus Tipikor dibawah Kapolri menurut saya agak rancu, karena KPK sendiri muncul disebabkan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas Korupsi diragukan Masyarakat, bagaimana mungkin Publik yang ragu atas kinerja Kepolisian memberantas Korupsi bisa percaya Densus Tipikor akan sukses?.

Jika pun Densus Tipikor ini tetap juga ingin dibentuk, saya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan ingin Korupsi segera hilang dilakukan oleh seluruh pejabat kuasa anggaran APBN dan APBD maka mensarankan agar Densus Tipikor ini menjadi Bagian dari KPK saja misalnya begini, Densus Tipikor dibawahi khusus oleh seorang Pejabat Pimpinan KPK dengan nilai dugaan Korupsi maksimal 100 Milliar (angka bisa berubah batasan nya) dan dalam hal pemberantasan nya bisa koordinasi dengan Kepala Polisi di tingkat Kabupaten dan Kota.

Jadi KPK pun punya batasan pengerjaan pemberantasan korupsi dengan formulasi nya begini :

1. Seluruh Pimpinan KPK punya wewenang Memberantas Korupsi dengan Nilai dugaan Korupsi tanpa batas (Korupsi yang dilakukan Oleh Pejabat Pusat dan Pimpinan Propinsi)

2. Pimpinan KPK menunjuk 1 Pimpinan KPK atau menambah 1 Pimpinan KPK yang khusus memimpin Densus Pemberantasan Korupsi yang bisa bekerja sama (Jika diperlukan) dengan Kepala Polisi Tingkat Kabupaten dan Kotamadya (Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Kabupaten/Kotamadya dengan nilai Dugaan korupsi Maksimal Rp 100 Milliar(Angka bisa berubah jika dirasa batas ini terlalu tinggi)).

Mengenai Teknis di lapangan perlu di buat petunjuk Pemberantasan Korupsi dan Penggolongan Korupsi mulai dari Kategori Dugaan Korupsi Luar biasa (diatas Rp. 100 Milliar) dan Kategori Dugaan Korupsi (Dibawah Rp. 100 Milliar). Hal ini penting agar terdapat perbedaan dalam hal Target Operasi Pemberantasan Korupsi supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penangan satu kasus korupsi.

Demikianlah sedikit pemikiran yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat, semoga korupsi semakin berkurang di Indonesia ini dan KPK tetap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *