Ini Kesepakatan Pemerintah Dengan PT Freeport Indonesia

Jakarta – inionline.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya mencapai kesepakatan final dalam perundingan yang telah berlangsung sejak Februari 2017. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sarulla, Kementerian ESDM pada Selasa (29/08).

Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu (27/08), dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Presiden Joko Widodo, sejak awal kepemimpinannya menghendaki adanya kerja sama antara Pemerintah dengan PTFI diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Presiden menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perunding Indonesia yang juga diikuti oleh wakil dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLH), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Sekretariat Negara (Setneg), dan BUMN.

Disepakatinya skema IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya yang telah dipergunakan Indonesia akan berdampak positif, dimana Indonesia adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin. Divestasi saham sebesar 51% untuk kepentingan Indonesia adalah salah satu pencapaian besar mengingat selama ini pemerintah Indonesia hanya memiliki saham sebesar 9,36%.

“Kita telah mengusulkan suatu penerimaan yang lebih besar dari yang diperoleh di dalam Kontrak Karya, yaitu berdasarkan Undang-Undang mengenai Minerba, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 169 huruf (c),” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu juga merinci jenis-jenis penerimaan negara yang didapat dari operasional PT Freeport Indonesia selama ini dan yang akan datang dari skema IUPK.

“Untuk penerimaan pajak juga ada penerimaan pajak pusat dan penerimaan pajak daerah. Kami telah menghitung berdasarkan data historis operasi PT Freeport Indonesia dan penerimaan negara berdasarkan komposisi, baik dari sisi perpajakan yaitu pajak, bea cukai, kemudian pajak daerah; serta penerimaan bukan pajak dalam bentuk royalties,” terangnya.(kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *