PERLUNYA PERDA BAGI ORGANISASI MASYARAKAT

JAKARTA – inionline.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga menyimpang dari ajaran Pancasila dan menentang landasan negara bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja.

Makanya, kata dia perlu pengecekan lebih lanjut. Ia juga mengatakan, perlunya peraturan daerah (Perda) agar bisa mengawasi ormas-ormas lain di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, ormas tak selalu terdaftar di tingkat pusat saja, melainkan daerah.

“Ormas melanggar Pancasila buan hanya HTI saja, makanya semua harus dicek,” kata Tjahjo di Kementerian Kordinator PMK Jakarta, Kamis (27/7).

Ormas-ormas ini, kata Tjahjo ada yang tercatat sebagai ormas lokal sehingga diperlukan perda, kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi rujukan dalam pembuatan regulasi daerah tersebut.

“Perda ini nanti akan mengatur mulai dari melarang kegiatan ormas sampai membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila,” tambah dia.

Sebelumnya Kemendagri telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Tjahjo, ini menjadi dasar untuk mengambil sikap terhadap ormas menyimpang di daerah.

“Misal ormas A nyata-nyata konsep pikiran dan gerakan berlawanan dengan Pancasila, dasarnya Perda itu,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *