SEKCAM CIBINONG LARANG THM BUKA SELAMA BULAN RAMADHAN

CIBINONG-iniOnline.id

Menyikapi surat edaran Bupati Bogor nomor 301/546-Pol PP, tentang, menyambut Bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M. Pihak Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melarang Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di wilayahnya beraktivitas selama bulan Puasa.

Sekretaris Camat (Sekcam) Cibinong Andri Rahman mengatakan, memang kecamatan menghimbau kepada THM yang berada diwilayahnya, tidak boleh beroperasi selama Ramadhan saat ini. Sesuai dengan instruksi dari Bupati. Bila warga menemukan ada Tempat Hiburan Malam yang buka dibulan Puasa. Segera laporkan kepada Kecamatan, Polsek, serta Koramil. Nantinya Petugas yang akan melakukan penertiban.

“Masyarakat jangan melakukan operasi sendiri, itu tidak dibenarkan. Karena dapat menggangu ketertiban umum,” kata Andri saat ditemui di kantornya Jumat (2/6/17).

Andri menambahkan, pihaknya beserta forum koordinasi pimpinan Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan juga terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, MUI. Untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Serta menjamin kekhusuan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan ini.

“Tetapi Kami tekankan kepada warga, tidak boleh sama sekali melakukan swiping terhadap THM,” tagasnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *