PEMKAB BOGOR AMBIL PERUBAHAN, SISTEM TRANSAKSI TOL JAGORAWI

CIBINONG-

PT Jasa Marga akan melakukan perubahan pada sistem transaksi di tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), yakni tarif akan disamakan untuk semua jarak, guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun mendukung rencana tersebut, saat Rapat PT Jasa Marga dan Pemerintah Kabupaten Bogor yang di pimpin secara langsung oleh Bupati Bogor, Nurhayanti yang bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Pada Jumat (9/6).

Menurut Nurhayanti dengan perubahan sistem transaksi pembayaran tol Jagorawi akan mengurangi kemacetan di jalan tol karena adanya kesamaan tarif nantinya masyarakat akan mengunakan jalur non tol yang notabene nya jalur jalan milik Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat, maka harus ada langkah dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyiapkan.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah agar tidak terjadi kemacetan di jalan non tol akibat kesamaan tarif  jalan tol yang akan di berlakukan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bupati Bogor meminta untuk segera membuat kajian untuk mengatasi bila terjadi kemacetan akibat kesamaan tarif di tol Jagorawi.

Ia juga menghimbau kepada PT Jasamarga sebelum melaunching kebijakan tersebut yang direncanakan akan diberlakukan pada arus mudik lebaran mendatang,untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tol agar tidak terjadi pro dan kontra terkait kebijakan baru ini.

“Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di pemukiman agar tidak ada pro dan kontra,” tambahnya.

Sementara itu,Vice President Operation Management Jasamarga Raddy L Lukman menyampaikan tarif yang baru jumlahnya disamaratakan untuk jarak jauh maupun dekat dan besaran tarif itu domainnya bukan di Jasamarga tapi di Kementerian bahkan proses menetapkan tarif masih dalam perhitungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui besaran tarif sama untuk tol Jagorawi karena sudah ranah Pemerintah Pusat,” katanya.

Raddy juga menjelaskan tarif yang sama untuk semua jarak diakui akan mengundang pro dan kontra, terutama penolakan dari penggunaan jalan dalam jarak dekat. Hal itu dianggap sebagai konsekuensi penerapan tarif merata akan tetapi perubahan tarif itu berdasarkan perhitungan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

“Tarif merata itu berdasarkan perhitungan panjang perjalanan rata-rata di mana plafon atasnya berdasarkan besar keuntungan biaya masuk kendaraan dan kerelaan membayar pengguna jalan tol.Sehingga itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai dari undang-undang 38/2004 dan peraturan pemerintah nomor 15/2005 tentang jalan,” ungkapnya.

Raddy juga mengatakan penerapan tarif baru juga harus melalui kajian layak fungsi layak operasi Badan Pengelola Jalan Tol dan memperkirakan prosedur itu selesai selambat-lambatnya hingga pertengahan Juni 2017 mendatang dan tarif yang baru dipastikan melalui keputusan Menteri terkait.

“Dengan tarif merata kendaraan dari arah Jakarta menuju Bogor atau Ciawi hanya diminta membayar di gerbang keluar. Sedangkan dari arah sebaliknya membayar pada saat memasuki gerbang tol,” tandasnya. (Diskominfo/nha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *