Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi yang ke-15

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi yang ke-15, utamanya tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Paket kebijakan baru ini diperkenalkan pada Kamis Sore (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Peluncuran paket ini dilatari oleh tingginya porsi biaya logistik yang harus dikeluarkan setiap keluaran barang.

“Paket 15 difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dari informasi yang dikutip melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, di mana 72% komponen terbesar dari logistik adalah ongkos transportasi.

Beberapa hal yang diatur dalam paket ini yaitu pertama, pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha. Kebijakan yang diberikan terkait peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Selanjutnya, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Kebijakannya antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu, dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). Kebijakan yang ditempuh dengan memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia. Selain itu, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading, dan  membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time. INSW juga akan menjadi competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

Terakhir, penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor. Tujuan tim ini adalah untuk mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. (kemenkeu/nha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *