KASUS PENIPUAN BOCIMI P21, TETAPKAN DUA TERSANGKA

CIGOMBONG – inionline.id

Berkas perkara kasus dugaan penipuan pembebasan lahan tol Bogor, Ciawi dan Sukabumi (Bocimi) di wilayah Cigombong telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor oleh Polres Bogor dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka penipuan atas pembebasan lahan tol Bocimi tersebut. “Perkara sudah P21. Ada dua tersangka yakni berinisial A dan E. Perkara itu tinggal tahap dua,” ujar Dicky kepada wartawan, kemarin.

Ia menambahkan, dua tersangka atas dugaan perkara penipuan tersebut tak lain pejabat di lingkungan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “A itu pegawai Desa Watesjaya dan E itu RT setempat. Kedua tersangka memiliki peran yang sama alias satu rangkaian,” tambahnya.

Ia menerangkan, ada sepuluh korban yang melapor ke Polres Bogor atas perkara tersebut. “Para tersangka ini mengiming-imingi dengan bujuk rayu sehingga para korban mengeluarkan menyisihkan uang kepada A dan E. Uang yang diterima kedua tersangka itu seakan-akan bayaran jasa. Pembayaran dilakukan korban melalui nomor rekening,” terangnya.

Ia menjelaskan, uang yang diterima kedua tersangka itu mengatasnamakan pemerintahan setempat untuk dibagi-bagi. “Ya, kedua tersangka ini mengatasnamakan instansi desa dan aparat yang lain juga,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, kedua tersangka dijerat KUHP pasal 378 tentang penipuan. “Kedua tersangka ini dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski telah menyandang status tersangka, Polres Bogor tidak menahan perempuan berinisial A (36) lantaran dianggap masih koperatif selama menjalani pemeriksaan, namun diharuskan melakukan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres Bogor.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka awalnya mengaku sebagai Korlap tim yang dibentuk oleh Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, yang bisa membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi serta menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan serta tanaman warga yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol Bocimi.

Warga yang menjadi korban akan terima beres namun dengan konsekuensi diharuskan menyerahkan uang sebesar sepuluh persen dari nilai ganti rugi, dengan alasan uang tersebut nantinya untuk biaya administrasi, biaya korlap, biaya untuk pihak desa dan kecamatan.

Tersangka ditangkap saat berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Polisi menyita sebundel lembar laporan transaksi rekening bank milik A. (nha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *