174 BOTOL MIRAS DISITA POLISI

PARUNGPANJANG –inionline.id

 Menjelang bulan suci RamadHan 1438 Hijriah, Jajaran Polsek Parungpanjang melakukan razia minuman keras beralkohol (minol) dalam skala besar di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Giat razia yang di pimpin Kanit Reskrim, AKP Budi Santoso dan 5 anggota dalam sepekan kemarin, polisi berhasil mengamankan sekitar 174 botol miras.

“Razia dimulai pukul 16.00 Wib dan 22: 00 wib hingga dini hari dalam rangka giat cipta kondisi jelang Ramadan dengan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung jamu yang diduga melakukan penjualan minuman keras,” kata Kompol Lusi Saptiningsih, Kapolsek Parungpanjang, kepada Bogoronline.com, Rabu (17/5/2017).

Menurut Lusi, rajia yang dilakukan pihaknya ini bertujuan memberantas penjual miras di Parungpanjang dan Tenjo.

“Karena dampaknya sangat bahaya saat mengkonsumsi miras tersebut. bisa tidak sadarkan diri dari pengaruh minuman keras bisa melakukan perbuatan yang melanggar aturan (tindak pidana) dan ini dapat merugikan,” tegasnya.

Lusi menambahkan, sejumlah pedagang yang kedapatan menjual miras hanya diberikan teguran berbentuk memberikan surat pernyataan agar tidak menjual lagi minuman beralkohol. (nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *