Sekjen KIPP ; Pemerintah Mengeluarkan Perpu Pemilu Atau Menggunakan UU Pemilu Lama

 

Jakarta, IniOnline.id-Sampai saat ini Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR – RI belum merampungkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden sudah di pelupuk mata.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan, berdasarkan agenda dan tahapan pelaksanaan pemilu, acuan yuridisnya berupa Undang-undang Pemilu mesti sudah rampung.

“Sampai saat ini, UU Pemilu belum jadi. Saya melihat, karena buruknya kinerja Pansus RUU Pemilu di DPR. Sehingga produknya belum juga rampung,” kata Kaka Suminta kepada IniOnline.id, Kamis (27/4).

Karena belum rampungnya UU pemilu, maka pihaknya mendesak Pemerintah agar mempersiapkan sesuatu untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi. Salahsatunya, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang pemilu.

“Hal itu untuk menyikapi terlambatnya pembahasan undang undang di pansus RUU Pemilu. Agar, penyelenggara pemilu dapat menyelesaikan agenda kerja tepat waktu,” lanjutnya.

Kalau pemerintah tidak menerbitkan Perpu, maka pemerintah dan penyelenggara Pemilu dapat menggunakan Undang-undang yang ada yakni UU pemilu produk dewan periode 2009 – 2014 sebagai acuan yuridis dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

“Saya melihat Pansus RUU Pemilu sudah kehilangan basis legitimasi. Karena tidak dapat melaksanakan tugas legislasi dengan baik, menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya. (Yusuf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *