Pemerintah Kabupaten Bogor Launching KOTAKU

Cibinong – inionline.id – Guna mencegah kawasan kumuh dan peningkatan kualitas kawasan kumuh menjadi bersih dan layak, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melunching program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) di halaman Kantor DPKPP Kabupaten Bogor pada Rabu (26/4). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Panjdi Krystiadi dan seluruh staff DPKPP.

Kepala DPKPP Lita Ismu mengatakan, bahwa program Kotaku ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR tahun 2015-2019 yang menetapkan target-target pembangunan kawasan dan penanggulangan kemiskinan diantaranya berupa pengentasan permukiman kumuh perkotaan hingga 0%, sehingga program Kotaku tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk membangun platform kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan terbangunnya kolaborasi ini, maka akan terjadi keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman khususnya terwujudnya kota tanpa kumuh pada tahun 2019 nanti, dimana pemerintah sebagai nakhoda dan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan serta pemerintah pusat sebagai pendamping pemerintah daerah” terang Lita

Disamping itu Lita mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengentasan wilayah permukiman kumuh ini, memiliki beberapa peran yang sangat strategis sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan untuk mewujudkan kawasan permukiman Kota Tanpa Kumuh tersebut, dan beberapa peran strategis lainnya.

“Selain sebagai regulator, Pemkab Bogor mempunyai peran yang sangat penting dan strategis lainnya, diantaranya memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penangan permukiman kumuh di wilayahnya, membangun kolaborasi antar pelaku, perogram dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh, dan membangun peran kelembagaan daerah dalam penanganan kawasan kumuh dengan mendirikan Kelompok Kerja (Pokja) perumahan dan kawasan permukiman” jelas Lita. (Sur/Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *