Pajak Progresif Apartemen Kosong Belum Bisa Diprioritaskan Darmin

Headline157 views

Jakarta — Rencana pengenaan pajak progresif terhadap aset apartemen menganggur dipastikan tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pengenaan pajak terhadap aset menganggur (unutilized asset tax), belum menjadi rencana prioritas pemerintah.

“Tidak dibilang batal. Tapi belum menjadi prioritas,” tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (10/4).

Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap mekanisme pengenaan pajak terhadap aset yang menganggur, termasuk apartemen. Pasalnya, pemerintah perlu mempertimbangkan seluruh hal yang terkait.

“Pajak seperti itu lebih complicated sehingga perlu lebih matang,” ujarnya.

Darmin Belum Prioritaskan Pajak Progresif Apartemen Kosong

Sebelumnya, rencana pungutan pajak progresif terhadap lahan yang menganggur ke arah bangunan yang menganggur, telah mendapatkan reaksi negatif dari pelaku pasar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan penentuan apartemen kosong sendiri bukan merupakan hal yang mudah.

Pasalnya, sebagian masyarakat membeli apartemen hanya untuk dijadikan rumah kedua karena lokasi yang berdekatan dengan tempat kerja.

“Itu sulit menentukannya. Misalnya saya punya apartemen, saya tinggal di Surabaya, nanti Senin saya ada di apartemen itu tapi besoknya saya di Jakarta,” ungkap Totok kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.

Analis Post Asset Management Arief Fahruri menilai pengenaan pajak terhadap apartemen menganggur bakal membuat wajib pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak segan mengucurkan dananya ke sektor properti atau membeli apartemen.

Karenanya, dia berharap pemerintah mengkaji dengan benar wacana tersebut dengan memikirkan dampak untuk berbagai pihak.

“Harapannya dana amnesti pajak banyak dialihkan pemiliknya untuk masuk ke properti. Sekarang kan masih banyak di perbankan dan deposito,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini instrumen pajak terkait transaksi dan kepemilikan properti terdiri atas pajak dikenakan atas transaksi berupa Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli saat pembelian, Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada penjual saat penjualan/ pengalihan, dan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada pemilik selama kepemilikan. (an/cnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *