Kemkominfo Mnghimbau Agar Pengguna Internet Tidak Menyebarkan Video Bunuh Diri di Medsos

Inionline.id – Kementerian komunikasi dan informatika mengeluarkan himbauan agar pengguna internet tidak menyebarkan video bunuh diri Indra Pahinggar yang sebelumnya disiarkan langsung melalui Facebook pada Jumat (17/03).

Seorang pria di Pesanggrahan yang disebut berprofesi sebagai supir ini, mengunggah video yang mengungkapkan masalah dalam kehidupan rumah tangganya, dan kemudian menyiarkan aksi bunuh dirinya secara langsung melalui Facebook.

Facebook telah menghapus video tersebut dari akun Indra setelah hampir 10 jam, dan menuliskan keterangan pemilik akun telah meninggal. Meski begitu video itu masih beredar di internet. Dan masih mengundang banyak reaksi di media sosial.

Dirjen aplikasi informatika kemkominfo Samuel Abrijani Pangarepan menyampaikan agar orang yang memiliki video bunuh diri tersebut untuk tidak menyebarkan dan mencabutnya dari internet ataupun media sosial.

”Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, pasal 28, ” kata Semuel dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media.

Pasal 28 UU ITE (Ayat 1 ) Setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). (an/bbc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *