ICW Pastikan Akan Ada Serangan Balik Dari Politisi Mengenai Kasus e-ktp

Headline, Politik057 views

Perkembangan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang melibatkan nama-nama politisi parlemen dan mantan pejabat Pemerintah, dikejutkan dengan pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah yang menuding bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa, terlibat dalam kasus e-KTP.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz kepada VOA menegaskan, tuduhan Fahri Hamzah hanyalah klaim sepihak dan tidak bisa dipercaya.

“Dari konteks pernyataan sepihak Fahri Hamzah tentu kita tidak bisa mempercayai dan menelan bulat-bulat. Bagaimanapun dia adalah seorang politisi. Statemen apapun yang keluar dari mulut seorang politisi tidak bisa ditelan sebagai sebuah fakta dan kebenaran. Bisa jadi ini hanya klaim sepihak. Dan dari titik ini saya tidak mempercayai sepenuhnya,” kata Donald Fariz.

Dalam kesaksian kepada penyidik KPK, mantan bendahara Partai DemokratM Nazarudin yang menjadi terpidana kasus korupsi lanjut Donal, tidak pernah menyebut adanya keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP.

Selain itu menurut Donal, Agus Rahardjo selaku Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa saat itu, tidak mempunyai kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa.

“Pernyataan yang disampaikan berkali-kali oleh Nazaruddin kan tidak pernah sekalipun menyebutkan adanya keterlibatan Ketua KPK yang pada saat itu menjabat sebagai ketua lembaga itu. Nah konteksnya kalau kita bicara pengadaan, ketua lembaga itu tidak punya tanggung jawab obligasi untuk menentukan dan memutuskan sebuah pengadaan. Karena itu kembali kepada kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk itu,” imbuhnya.

Donald Fariz berpendapat, Agus Rahardjo tidak perlu menjalani sidang etik KPK untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilontarkan Fahri Hamzah.

“Saya pikir tidak perlu. Karena kalau dibawa ke ranah etik KPK , ini kan bukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK. Wilayah etik itu akan bekerja pada saat yang bersangkutan menjadi pimpinan KPK melakukan perbuatan pelanggaran etik. Nah, ini kan permasalahan yang coba ditarik-tarik ke wilayah pimpinan yang berbeda domain nya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK,” lanjut Donald Fariz.

Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa (14/3) memastikan adanya campur tangan langsung dari Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

“Bahwa memang ada conflict of interest. Dia membawa, dia membawa konsorsium. Karena sebagai ketua lembaga itu, Pak Agus melobi untuk 1 konsorsium. Bahkan ada keluar pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang menang ini (proyek e ktp) akan gagal. Agus yang ngomong begitu kepada pejabat-pejabat kementerian dalam negeri pada waktu itu,” jelas Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah memastikan sudah melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo. Fahri meminta agar Agus Rahardjo mundur dari jabatan Ketua KPK agar penanganan kasus e-KTP di KPK tidak terganggu.

“Banyak yang Presiden belum tau dan belum mendapat laporan rupanya. Jadi dia kaget juga dengan keterangan yang kitasampaikan. Misalnya saya bilang, ini kasus periode lalu pak, saya bilang gitu kan. Kemudian ini kasus sebetulnya sudah diaudit tiga kali oleh BPK, dan tidak ada masalah. Tiba-tiba, kok sekarang kok meledak, dia (Presiden) kaget juga. Saya kira Ketua KPK itu memang harus mundur ya, karena sudah terlalu telanjang conflict of interest-nya ini,” imbuhnya.

Aktivis ICW Donald Fariz berpendapat, seharusnya Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR mendorong adanya penyelidikan internal di DPR terhadap nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat kasus e-KTP.

“Kenapa dia tidak kemudian pro aktif mendorong pemeriksaan (DPR) secara etik dan kemudian melakukan penyelidikan secara internal, sejauh mana nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan itu terlibat. Bukan justru meneropong dari sisi KPK- nya, atau dari sisi pak Agus secara personal,” kata Donald Fariz.

Donald Fariz meyakini ada upaya dari kalangan politisi DPR untuk kembali mewacanakan pembahasan revisi undang-undang KPK, sebagai bentuk upaya tidak langsung pelemahan KPK.

“Kalau kita lihat langkah yang dilakukan sesungguhnya sudah dimulai sejak wacana revisi undang-undang KPK. Ini kan wacana yang berulang. Anehnya kan justru undang-undang KPK itu tidak masuk dalam prolegnas 2017, nah setelah dakwaan e-KTP itu dibacakan dalam persidangan, wacana itu kembali menguat. Nah, ini sinyalemen adanya counter attack (serangan balik) dan corruptor fight back (perlawanan para koruptor) dalam membongkar kasus e-KTP,” tandasnya. (an/voa)