Jakarta – Indonesia sebagai rumah bagi penduduk muslim terbesar di dunia, merupakan pasar produk halal terbesar. Oleh karena itu wajar jika perkembangan regulasi jaminan produk halal (JPH) di Indonesia menjadi perhatian para pelaku bisnis global.
Regulasi JPH bahkan menjadi salah satu topik bahasan pada seminar yang dikemas dalam rangkaian acara Global Trade Development Week 8,0 (GTDW). Event yang berlangsung dua hari, 27 – 28 Februari ini diikuti lebih kurang 60 peserta dari berbagai negara seperti: Indonesia, Selandia Baru, Jepang, Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya.
Seminar ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi informasi regulasi jaminan produk halal dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku bisnis produk halal. Dari unsur Pemerintah Indonesia, hadir selaku narasumber Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama adalah Ahmad Gunaryo.
Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Senin (27/02), Gunaryo menginformasikan tentang perkembangan implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ada dua fokus Pemerintah yang disampaikan Gunaryo pada seminar tersebut, yaitu:
Fakus pertama adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah saat ini tengah memiliki badan baru penyelenggara jaminan produk halal di Indonesia, yaitu BPJPH. Badan ini menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 42 Tahun 2016. Sedangkan fokus kedua adalah penyusunan regulasi turunan dari UU Jaminan Produk Halal.
Saat ini Kementerian Agama sedang melakukan proses pengisian jabatan struktur BPHJPH. Untuk itu, dalam masa transisi sampai BPJPH terbentuk, sertifikasi halal tetap dilaksanakan oleh MUI.
Mengakhiri paparannya, Gunaryo menyampaikan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama terbuka untuk mendapatkan masukan dan saran terkait penyelenggaraan jaminan produk halal. (al/Kemenag)