Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kapasitas Jalan melalui Penambahan Lajur Ke-empat

Tangerang – inionline.id – Perkembangan wilayah Banten sebagai kawasan industri dan tempat hunian kaum urban semakin hari semakin pesat berdampak kepada peningkatan lalu lintas kendaraan. Tentunya hal ini berpengaruh pada keramaian lalu lintas jalan Tol Tangerang-Merak sebagai salah satu jalur utama penghubung Provinsi Banten.


Tingkat pertumbuhan lalu lintas di Tol Tangerang-Merak tercatat hampir mencapai 80% kendaraan dari kapasitas ruas jalan khususnya di wilayah Tangerang Barat, yaitu ruas Bitung-Cikupa. Berdasarkan hasil kajian dari data tersebut, PT Marga Mandalasakti (MMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol Tangerang-Merak bagian dari Grup Astra melakukan tindakan antisipasi agar pengguna jalan tol saat berkendara tidak akan mengalami kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut. Dengan mendapat persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), MMS mulai membangun penambahan lajur ke-empat segmen Bitung–Cikupa di tahun ini. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada pengguna jalan.
Pekerjaan penambahan lajur ke-empat dimulai dari Bitung KM 26+400 hingga Cikupa KM 31+500, dari sebelumnya 3 lajur sepanjang 5,4 km dan direncanakan selesai pada bulan Desember 2017. MMS menggandeng PT Jaya Kontruksi dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dalam proyek pekerjaan ini. Selain itu juga dilakukan pengerjaan pembuatan Jembatan Bitung dan penyempurnaan off/on ramp Cikupa.


“Pekerjaan ini tidak akan mengganggu pengguna jalan tol yang melintas karena menggunakan bahu dalam jalan dan median sehingga 3 lajur yang tersedia masih bisa dilalui. Kami tetap menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan sedikit mengurangi kecepatan pada area pekerjaan,” kata Sunarto Sastrowiyoto, Direktur Teknik dan Operasi MMS.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 89 mengatur bahwa “Badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol”. MMS berupaya untuk melakukan legal enforcement terhadap aturan tersebut sehingga pengguna jalan dapat merasakan kelancaran, keamanan serta kenyamanan dalam berkendara di jalan tol.
Berdasarkan hal tersebut tentu saja titik perhatian peningkatan pelayanan MMS selain pada konstruksi juga pada fasilitas jalan Tol Tangerang-Merak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan serta Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sehingga ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (PM No.134/2015).
MMS sejak tahun 2005 sudah berupaya untuk melakukan penertiban Kendaraan Angkutan Barang dengan melakukan berbagai kegiatan operasi penertiban kendaraan Overload bersama instansi terkait, menyosialisasikan regulasi kepada perusahaan transporter dan pada tahun 2014 MMS melakukan pemasangan Timbangan Elektronik Weigh in Motion di Gerbang Tol Cilegon Barat. Hal ini merupakan bentuk dukungan MMS terhadap Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PM No.134/2015, pemasangan WIM di gerbang tol ini bertujuan untuk melakukan pra-seleksi pengawasan muatan angkutan barang khususnya di Jalan Tol Tangerang-Merak. Adapun sistem timbangan kendaraan yang digunakan merupakan alat timbangan elektronik WIM tipe high speed dengan inti sensor kristal yang mampu mengukur berat kendaraan dalam kondisi bergerak hingga kecepatan 200 km/jam dan memiliki kapasitas timbang hingga 50 ton per gandar atau lebih dari 300 ton secara berat total kendaraan.
Dengan terpasangnya WIM setiap beban kendaraan yang melintas bisa langsung teridentifikasi. Bagi kendaraan yang melebihi tonase yang berlebih atau overload akan diberikan tiket khusus yang mengharuskan kendaraan tersebut untuk keluar melalui gerbang tol terdekat. Karena pada umumnya kendaraan overload melaju dengan kecepatan rendah bahkan dibawah ketentuan tentunya akan mengganggu pengguna jalan tol lain.
“Kecepatan rendah dari kendaraan overload ini bisa mengakibatkan beberapa kerugian seperti tabrak belakang atau dengan beban yang begitu berat dan jalan yang pelan mengakibatkan beban yang ditangggung bertumpu ke jalan, akibatnya jalan tidak sesuai umurnya dan cepat rusak,” jelas Sunarto.
Tahun 2016 MMS menambahkan 1 unit WIM di Gerbang Tol Serang Barat dan di tahun ini 1 unit WIM kembali dipasang di Gerbang Tol Cilegon Timur, sehingga WIM yang dimiliki MMS saat ini berjumlah 3 unit. Dengan penambahan pemasangan WIM ini diharapkan mampu mengurangi kendaraan yang overload sehingga dapat terwujud berkendara yang lancar, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan Tol Tangerang-Merak. (Jun)