Nikah di Tegal Dipermudah

Antar Daerah457 views

Tegal – Terobosan baru dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Selatan Kankemenag Kota Tegal. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, seluruh layanan pencatatan nikah di KUA ini sekarang sudah dilakukan dalam satu atap.
“Saat akan mengurus pernikahan, masyarakat di sini cukup datang ke KUA saja. Sebab, layanan pemeriksaan kesehatan yang awalnya dilakukan di Puskesmas serta pembayaran biaya nikah melalui Bank sudah bisa dilakukan di KUA,” kata Kepala KUA Kec. Tegal Selatan Moh. Syamsul Arif melalui sambungan telepon, Kamis (23/02).
Menurut Syamsul, ide membuat layanan satu atap berawal dari adanya keluhan masyarakat karena proses panjang yang harus dilakukan calon pengantin saat akan mengurus persyaratan layanan pencatatan nikah mereka. Sebab, mereka harus datang ke KUA, antri pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, lalu kembali lagi ke KUA.
Jika pernikahan dilakukan di luar jam kantor dan atau di luar KUA, mereka juga harus membayar biaya nikah sebesar Rp600ribu ke bank. Belum lagi dengan keberadaan calon pengantin yang hidup merantau sehingga tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurus persyaratan layanan pencatatan nikah mereka.
“Dengan pelayanan nikah satu atap, catin bisa langsung melengkapi persyaratan nikah dalam satu kali datang ke KUA, tanpa harus antri di Puskesmas atau Bank,” jelasnya.
“Catin cuma datang ke KUA untuk daftar, lalu pemeriksaan dan imunisasi TT1. Jika nikahnya di luar KUA dan catin punya ATM, maka bisa langsung gesek dengan mesin EDC dari BRI,” tambahnya.
Syamsul mengaku ide membuat layanan satu atap ini berasal dari Kepala Kankemenag Kota Tegal Nuril Anwar. Ide tersebut kemudian dia kembangkan dalam proyek perubahan (proper) yang harus dibuat saat mengikuti Diklatpim IV pada tahun 2016. Proper ini pulalah yang mengantarkan Syamsul lulus Diklatpim IV dengan peringkat pertama.
Dari proper yang telah disusun, Syamsul kemudian menjalin komunikasi dengan Puskesmas Bandung Kec. Tegal Selatan untuk bisa bekerjasama dalam implementasi integrasi layanan ini. “Gayung bersambut, pihak puskesmas bersedia menempatkan pegawainya di KUA Kec. Tegal Selatan untuk memberikan layanan Imunisasi TT1 kepada Catin,” ujarnya.
“Kerjasama dengan puskesmas ini sudah terjalin sejak bulan Agustus 2016,” tambahnya.
Pada tahap selanjutnya, Syamsul menjalin komunikasi dengan BRI terkait dengan teknis pembayaran biaya nikah yang dilakukan di luar jam kantor dan di luar KUA. Awalnya BRI selaku penerima setoran biaya nikah menolak untuk membuka layanan di KUA Tegal Selatan, dengan alasan biaya operasional yang tinggi.
“Seiring adanya edaran Kemenag Pusat bahwa pembayaran biaya nikah harus menggunakan Billing Simponi, kami berkirim surat kepada BRI Cabang Kota untuk meminta mesin EDC (Electronik Data Capture). Alhamdulillah BRI Cabang Kota Tegal setuju dan mesin EDC saat ini sudah berada di KUA Kec. Tegal Selatan,” jelasnya.
Kerjasama dengan BRI ini sudah berjalan sejak 14 Februari 2017. “Mesin EDC merupakan sarana alternatif bagi catin yang akan membayar biaya nikah. Bagi catin yang memiliki ATM (Bank apapun) dan ada saldo, maka dia bisa langsung gesek ATM lewat mesin EDC tersebut,” ujarnya.
Adapun bagi catin ingin bayar tunai, maka dia bisa membayar lewat BRI, Kantor Pos ataupun bank lainnya yang bisa melayani Billing Simponi. “Jadi tidak transksi tunai di KUA Kec. Tegal Selatan,” tandasnya. (ro/Kemenag)