KUALA LUMPUR – Pihak berwenang Malaysia menyita sekitar 2.000 kuas yang diuga terbuat dari bulu babi namun diberi label ‘halal’.
Penyitaan dilakukan oleh para aparat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri melakukan di seluruh negara setelah hasil pengujian atas beberapa kuas di laboratorium Universitas Putra Malaysia memperlihatkan terbuat dari bulu babi.
Malaysia melarang penjualan produk yang dibuat dari bagian tubuh babi kecuali secara jelas diberi label haram dan dijual terpisah dari produk-produk lain.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Hamzah Zainudin, mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa kuas tidak akan disita jika diberi label yang benar dan dijual terpisah.
Dia menambahkan bahwa standar yang sama juga diperlakukan untuk produk-produk kosmetik.
Sementara sepatu yang terbuat dari kulit babi diberi label haram dan dijual dalam bungkusan plastik di beberapa pusat pertokoan di Malaysia.
Seorang aparat terlibat dalam operasi penyitaan mengatakan pelanggaran hukum terkait kuas ini terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda 100.000 ringgit atau sekitar Rp300 juta.
“Kami ingin melindungi konsumen dan para penjual harus menyadari bahwa masalah ini dari sisi agama termasuk penting. Ini merupakan pelanggaran besar,” kata Zarif kepada kantor berita Associated Press, AP.
Islam merupakan mayoritas di Malaysia yang berpenduduk sekitar 30 juta jiwa. (die/BBC)
Sumber : poskotanews