MEMALUKAN, MANTAN BUPATI MANOKWARI DITANGKAP NYABU BARENG 2 WANITA

Manokwari -Mantan bupati, AT (64) yang diciduk aparat Polres Manokwari atas penyalahgunana narkotika masih dirawat di RSUD Manokwari, dan belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Manokwari maupun Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.
‘’Ketika ditangkap dia (AT) mengalami sesak nafas dan darah tinggi. Tapi sekarang kondisinya sudah semakin membaik, meski belum bisa dimintai keterangan,’’ tandas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Supriyanto,SIK pada jumpa pers di Rupatama Mapolda Papua Barat, Selasa (31/1).
Ikut dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, Wakapolres Manokwari Kompol Andi Mapparenta. Dir Resnarkoba yang mantan Kapolres Teluk Wondama ini membeberkan proses penangkapan AT hingga dibawa ke rumah sakit karena terserang darah tinggi dan sesak napas.
Dijelaskan Dir Resnarkoba, ketika ditangkap, AT tak sendirian tetapi bersama istri berinisial V dan seorang wanita lainnya R. ‘’Ketika dilakukan penangkapan ada 3 orang, yakni tersangka (AT) dan dua orang wanita,’’ beber Agustinus.
AT ditangkap di kediamannya di Wosi Manokwari, bersama 2 wanita pada hari Jumat (27/1/2017) pukul 23.30 WIT. Diduga sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada siang hari. Dan ketika Satresnarkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan, AT sempat lari ke hutan.
Dari hasil pemeriksaan urine, AT positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dua wanita lainnya juga terbukti positif sabu. ‘’Saat ditangkap, yang bersangkutan sadar, dan lari ke hutan,’’ ujarnya.
Penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka, namun dua wanita V dan R sementara masih berstatus sebagai saksi. Tak menutup kemunginan V dan R bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Resnakorba mengakui, bahwa AT pernah ditangkap juga terkait konsumsi narkoba jenis sabu pada 1 April 2011. Divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari dan menjalani rehabilitasi. ‘’Sempat tidak mengonsumsi sabu, tetapi akhir-akhir ini dia mengonsumsi lagi hingga tertangkap kembali oleh Satresnakorba Polres Manokwari,’’ katanya.
Satresnarkoba Polres Manokwari dan Dit Resnakorba Polda Papua Barat akan mengembangkan kasus ini. Polisi sedang mencari orang berinisiap P yang menjual sabu ke tersangka. ‘’P ini sudah menjadi TO (target operasi). Kita sudah tetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang),’’ tandasnya.
Rencananya tersangka akan diserahkan kepada Tim Assement Terpadu (TAT). Namun begitu, proses hukum tetap dilanjutkan. Alat bukti yang diamankan 38 gram sabu dan seperangkat alat untuk mengkonsumsi.
Sementara itu, Dit Resnarkoba Polda Papua Barat dan Sat Resnarkoba Polres Manokwari, kemarin melakukan gelar perkara dipimpin Kombes Pol Agustinus Supriyanto, dihadiri Kabid Humas, Wakapolres Manokwari, Kabag Ops Polres Manokwari Kompol Winarto dan sejumlah penyidik. (Die)

Sumber : Indopos