KPK Sambut Baik Permohonan dua Tersangka Kasus Patrialis Akbar

Jakarta – Dua tersangka kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajuan permohonan menjadi justice collobolator. Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik permohonan ini karena berguna untuk mengungkap kasus ini.

Dua tersangka tersebut adalah Kamaludin yang diduga berperan menjadi perantara suap dan Ng Fenny yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah menerima permohonan itu, KPK akan mempertimbangkannya.

“Kami apresiasi dan akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” kata Febri kemarin.

Justice Collabolator akan diterima jika tersangka mampu memberi seluruh informasi yang benar dalam sebuah perkara. Permohonan juga bisa diterima jika tersangka mengakui terlibat dalam perkara yang disangkakan terhadapnya.

KPK menurut Febri memang berulangkali mengimbau pada para tersangka korupsi agar mau bekerja sama.

Keberadaan justice collabolator ini juga bisa menguntungkan tersangka karena mereka akan mendapat keringanan hukuman hingga pemotongan masa tahanan.

“Pada tahap awal jika ada ada tersangka yang mengajukan berarti itu sinyal positif bagi penanganan kasus ini,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Patrialis selaku penerima suap beserta Kamaludin dan Fenny, KPK juga menetapkan Basuki Hariman yang juga diduga memberi suap.

Patrialis diduga menerima suap berupa uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi undang-undang tersebut. (die/CNN)