Ketua KPK ingin Wewenang lebih

Headline, Nasional157 views

Tangsel – inionline.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo inginkan wewenang lebih untuk mengungkap kasus korupsi yang tak terkait dengan penyelenggara negara (private sector).

“Selama ini KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara. Karena berdasarkan Undang Undang yang digunakan saat ini, KPK tidak punya wewenang untuk menangani korupsi di private sector,” ucapnya selepas Acara pelatihan bersama peningkatan Kapasistas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tipikor Banten, Senin (27/2/2017) di Hotel Santika Premier Bintaro Tangerang Selatan.

Beliau berpendapat bahwa kasus private sector cukup signifikan menimbulkan kerugian negara, di antaranya kasus pembukuan ganda yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika menangkap pengusaha biasanya terkait dengan pelaku yang lain, dan mungkin ada oknum penyelenggara negara.

“Belum pernah kita menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian itu kita jadikan tersangka, karena perbuatannya yang tidak terkait dengan penyelenggara negara. Karena itu, saya menginginkan perubahan Undang Undang supaya kemudian private sector secara langsung juga bisa menjadi target kita,” tukas Agus Rahardjo.(Arf)