JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) merespons terkait polemik dugaan penyadapan yang disebut-sebut dilakukan tim pengacara dan terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) terhadap percakapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya mengatakan, sejatinya, BIN tidak pernah melakukan penyadapan kepada mantan Presiden keenam itu. Maka, BIN pun membantah jika disebut membantu Ahok untuk mendapatkan rekaman pembicaraan antara SBY dengan Kiai Ma’ruf Amin.
“Informasi awal bukan dari kami tentang komunikasi disadap. Karena itu, menjadi tanggung jawab seutuhnya bagi pengacara dan saudara Ahok sendiri,” kata Sundawan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya, BIN tidak bisa sembarangan dalam menyadap seseorang. Harus ada kasus dan tujuan tertentu sebelum mengintai orang lain. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN bertugas menjaga sistem keamanan nasional untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Harus berhubungan dengan keselamatan negara. Jika untuk kepentingan pribadi, jelas dilarang. Kami juga harus mementingkan hak asasi manusia. Penyadapan yang dilakukan hanya untuk ancaman pihak luar terhadap negara,” ucapnya.
Sundawan menambahkan, Ahok sendiri sudah mengklarifikasi kalau percakapan antara Ma’ruf Amin dengan SBY didapatkan dari portal media online yang mewawancarai tokoh agama Islam itu secara langsung.
“Jadi, sudah ditegaskan beliau (Ahok), kalau dia tak mendapatkan sadapan itu dari lembaga kami,” tegasnya.
Sumer : Sindonews