Ini Pelanggaran Pilkada DKI dan Banten

Headline, Politik057 views

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan hasil pengawasan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017. Salah satunya pada pilkada di Jakarta dan Banten.
Tenaga Ahli Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Rikson Nababan menerangkan, di Banten terdapat 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah karena prahara Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kemudian ada (permasalahan) di 15 TPS terkait logistik, penyelenggara negara ada lima TPS, politik uang ada 5 TPS dan 14 TPS untuk permasalahan prosedur,” kata Rikson di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Rikson melanjutkan, temuan permasalahan pada hari pemungutan suara di Pilgub Banten terbagi beberapa aspek, di antaranya pemilih salah TPS terdapat di satu TPS, pemilih menggunakan form C6 orang lain ada satu TPS, masyarakat yang kehilangan hak pilih atau form C6 tak diberikan serta surat suara kurang ada 23 TPS.
“Lalu, pemilih ganda ada satu TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi ada tujuh TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas SE 151 tahun 2017 terjadi di 14 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian dan atau berpindah ada empat TPS,” ujarnya.
Sementara di Ibu Kota terdapat 26 TPS yang bermasalah karena DPT. Kemudian, persoalan logistik terjadi di 18 TPS, keterlibatan penyelenggara dalam perhelatan Pilgub DKI terjadi di lima TPS, politik uang di delapan TPS, serta permasalahan prosedur terjadi pada 40 TPS.
“Permasalahannya, pemilih salah TPS ada satu TPS, pemilih menggunakan C6 atau dokumen palsu ada empat TPS, warga kehilangan hak pilih ada di 22 TPS, pemilih ganda tidak ada, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi ada tujuh TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas SE 151 Tahun 2017 ada di 40 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah terdapat di dua TPS,” pungkas Rikson.

Sumber : okezone