Bahaya….Alat Sadap Bebas Dimiliki Perseorangan

Headline, Iptek257 views

JAKARTA – Heboh alat sadap itu dipicu prosesi sidang ke-8 kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selaku terdakwa penistaan agama beragendakan keterangan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, Selasa (31/1).
Saat itu, kiai sepuh NU itu dicecar Ahok dan tim pengacaranya seputar telepon SBY-Ma’ruf Amin terkait Pilkada Gubernur. Disusul pernyataan pers Presiden SBY yang mengungkapkan kekecewaannya tentang teleponnya disadap.
Amenyikapi masalah itu, Anggita Komisi I SPR – RI, Syaifullah Tamliha, mengemukakan belum ada larangan pembelian alat sadap, yang memungkinkan setiap orang atau perusahaan bisa memilikinya.
“Saat ini tidak terlalu sulit kok untuk mendapatkan alat penyadapan. Siapapun bisa beli alat sadap itu,” Syaifullah Tamliha, seperti yang dilangair poskltanews, Minggu (5/2)
Kebebasan kepemilikan alat penyadapan itu, katanya, tidak menutup kemungkinan dipunyai setiap orang termasuk pengacara bahkan pesaing bisnis. Alhasil, ia menambahkan, alat penyadapan itu pula yang memicu kegaduhan politik nasional dewasa ini.
Untuk itulah, Syaifullah menilai perlu adanya peraturan yang lebih spesifik terhadap pengelolaan penyadapan di republik ini untuk menghindari bola liar saling curiga yang berbuntut perpecahan bangsa.
Menanggapi kecurigaan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penyadapan teleponnya saat berkomunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Syaifullah Tamliha menyatakan perlu diselidiki pihak berwenang. Alat sadap canggih itu dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, BIN, BAIS, dan Kejaksaan. (Ald)