Jakarta – inionline.id – Kementerian Agama telah menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta. SK yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin ini telah diserahkan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam kepada masing-masing perwakilan PTKI tersebut di Kantor Kemenag, Jakarta.
Adapun ketujuh PTKI swasta telah menerima SK Pendirian adalah STEBIS PUI Bogor (Jawa Barat), STEI Kanjeng Sepuh Gersik (Jawa Timur), STIA dan SAINS Al Ishlah Lamongan (Jawa Timur), STIT Ar Raudhatul Hasanah Medan (Sumatera Utara), Sekolah Tinggi Pesantren lebak (Banten), Institut Ummul Quro Islami Bogor (Jawa Barat), dan IAI Nasional La Roiba Bogor (Jawa Barat).
Selain SK Pendirian, Kemenag juga telah menyerahkan SK perubahan status untuk dua PTKI swasta, dari sebelumnya berbentuk sekolah tinggi menjadi institut. Kedua PTKI swasta tersebut adalah IAI Tarbiyatul Tholabah Lamongan (Jawa Timur) dna IAI Agus Salim Metro (Lampung).
Direktur Pendidikan Tinggi Amsal Bachtiar dalam sambutannya berharap keberadan PTKI swasta ini akan semakin meningkatkan pemerataan dan perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Islam. Sebab, pemerataan dan peningkatan akses menjadi salah satu program prioritas dalam pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Program pemerataan serta perluasan akses penting, untuk terus meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi serta peningkatan mutu dan daya saing bangsa di era global,” jelas Amsal, Rabu (18/01).
Tidak sekedar pemerataan dan perluasan akses, lanjut Amstal, PTKI juga didorong untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu serta bermanfaat bagi masyarakat.
Akan hal ini, Kementerian Agama memiliki peran sebagai pengawas dan pembinaan PTKI, baik negeri maupun swasta, agar prestasinya terus meningkat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses perkuliahan berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan. “Untuk itu, tidak ada yang kuliah hanya seminggu sekali atau percepatan kuliah sampai lulus,” tegasnya.
SK Pendirian dan Alih Status ini diberikan, kata Amsal karena kesembilan PTKI swasta ini dinilai sudah memenuhi kriteria yang telah diatur, antara lain: ketersediaan SDM yang diperlukan, sumber pendanaan yang telah ditentukan baik untuk operasional dan pengembangannya, serta lahan yang menunjang. “Syukur kalau ada dukungan dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Selain itu, PTKI juga harus berbadan hukum berupa yayasan dan tidak boleh menggunakan yayasan lain. Kriteria selanjutnya, untuk satu program studi minimal harus memiliki 6 dosen dengan kualifikasi S2 (lebih baik lagi S3) sesuai bidangnya serta memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Mereka akan mengajar 240 mahasiswa. Jika mahasiswanya lebih dari itu, misalnya 300 400, bisa diperbantukan dengan Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Kepada perwakilan PTKI yang hadir, Amsal menekankan pentingnya peningkatan kualifikasi dosen. Menurutnya, Kementerian Agama tengah menyelenggarakan program 5000 doktor untuk terus meningkatkan jumlah dosen dengan kualifikasi S3. Sampai saat ini, lanjut Amsal, dosen PTKAI yang berkualifikasi doktor baru 4000 orang sehingga harus terus ditingkatkan.
Pada saat yang bersamaan, Kemenag juga akan meningkatkan dosen dengan kualifikasi doktor untuk menjadi Profesor. Saat ini PTKI baru memiliki 400 Profesor (10%), padahal target minimalnya adalah 60 – 70%. (Ald/Kemenag)