Jakarta – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut pengusutan atas tudingan eks Ketua KPK Antasari Azhar tentang pesan singkat gelap tidak mudah dilakukan. Alasannya, sejumlah provider tak memiliki aturan penyerahan SMS sebagai barang bukti kasus pidana.
“Mencari SMS palsu tidak gampang. Beberapa provider telekomunikasi tidak memiliki sistem kalau yang kami minta pesan yang waktunya mundur ke belakang,” ujarnya di PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Pernyataan Tito itu merujuk pada pernyataan Antasari tentang upayanya mengungkap sejumlah pesan singkat gelap yang pernah ia laporkan tahun 2010.
Rencana itu berkaitan dengan rencana Antasari mengajukan peninjauan kembali kasus pembunuhan yang memidanakannya.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyebut timnya akan membongkar pesan singkat terkait kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Saat ini ia sudah menghubungi ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung.
Rekaman yang dibongkar itu akan menjadi novum atau bukti baru sebagai syarat mengajukan PK. Saat di pengadilan ada saksi yang menyatakan Antasari mengirim pesan singkat kepada Nasrudin.
“Sementara kami memiliki bukti sebaliknya, selama kurun waktu tiga bulan tidak ada pemotongan biaya pulsa untuk sms kepada korban. Ahli IT dari ITB telah membuktikannya,” kata Boyamin.
Dari penelusuran tim IT, kata Boyamin, Nasrudin yang mengirimkan pesan singkat kepada Antasari mengenai rencana keponakannya ikut tes di KPK.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin pada 2010. Ia terpaksa meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan masa hukuman 18 tahun penjara terhitung mulai 2010.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7,5 tahun. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh 4,5 tahun. Sehingga, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Mantan Ketua KPK itu mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara, yang dijalani sejak 10 November 2016. (Die/CNN)