MEDAN – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mendukung sosialisasi kebijakan subsidi listrik. Kasubdit ESDM Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksmana mengatakan, pihaknya telah dua kali mengeluarkan surat edaran untuk mendukung kebijakan itu.
Surat edaran pertama dengan nomor 671/829/SJ yang dikeluarkan pada 10 Maret 2016 yang berisikan tentang pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran. Kemudian, dikeluarkan lagi surat nomor 671/4809/SJ tertanggal 16 Desember 2016 tentang dukungan penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar mendukung sosialisasi dan keberhasilan program itu. Namun Kemdagri juga mengingatkan agar surat edaran tersebut tidak dipolitisir untuk kepentingan jangka pendek, terutama dalam pilkada.
“Jangan sampai ada janji kampanye, kalau menang nanti akan diberikan subsidi listrik,” katanya dalam sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan di Medan, Selasa (10/1).
Selain membantu sosialiasi, kata dia, peran lain yang dapat dilakukan pemda adalah memperlancar proses pengaduan masyarakat miskin yang belum mendapatkan subsidi. Meski ada sistem yang telah disiapkan PLN dan Kementerian ESDM, kata dia, tetapi pemda melalui aparatur di lapangan dapat menyaring informasi yang dikirim ke pusat agar lebih akurat.
Ketika dipertanyakan tentang kesan kurangnya peranan pemda selama ini, Rendy Jaya memperkirakan kemungkinan ada kesibukan pemda setelah keluarnya UU 23/2104 tentang Pemerintahan Daerah. “Setelah UU itu, mungkin daerah sibuk menyiapkan perangkat daerah,” katanya.
Sumber : http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/01/11/ojkqve365-kemendagri-pemda-harus-dukung-sosialisasi-subsidi-listrik