Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Adnan Ahmad, orangtua yang melakukan penganiayaan terhadap guru sekolah anaknya. “Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, seperti dilansir Antara, Kamis (5/1).
Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dan mengenai bagian hidung korban. Itu dilakukan setelah terdakwa mendapat telepon dari anaknya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan di depan dan di tempat umum secara bersama-sama,” katanya.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk melakukan upaya banding atas putusan yang telah dijatuhkannya atau menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Salahuddin mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan menggunakan waktu 14 hari untuk pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir dulu, kami masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya,” cetusnya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan melibatkan bapak dan anak terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi setelah MA (16) ditegur oleh gurunya.
Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul. Atas perbuatan penganiayaan itu, keduanya kemudian diamankan oleh Polsek Tamalate dan langsung diproses hukum. Tersangka MA (16) sendiri sudah mendapatkan hukumannya, yakni harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli.