Koruptor KTP-E Lebih dari Dua Orang

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak patah arang mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku lainnya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Pasti bukan hanya dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Mungkin masih banyak lagi yang harus bertanggung jawab,” tegas Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan KPK sudah memeriksa lebih dari 220 saksi yang berasal dari pihak swasta, legislatif, dan eksekutif.
Dari pihak eksekutif, KPK telah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Bahkan, Diah telah diperiksa hingga enam kali. Keterangan mereka semua yang saat ini berstatus saksi dibutuhkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendapatkan alat bukti tambahan.
“Yang pasti KPK sedang mengumpulkan data, fakta, dan alat bukti untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara Rp2,3 triliun sesuai dengan hitungan BPKP,” ujarnya.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/read/86556/koruptor-ktp-e-lebih-dari-dua-orang/2017-01-08