Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satunya mengenai dugaan mafia impor daging di Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Saya kira itu bisa menjadi salah satu concern bahwa siapa saja pihak-pihak terkait dengan rangkaian peristiwa ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Minggu (29/1).
Febri menyatakan, Pendalaman informasi serta bukti atas dugaan tersebut masih terbuka luas seiring proses penyidikan kasus ini. Pendalaman terhadap dugaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para saksi.
“Nanti kita akan lihat siapa saja pihak-pihak lain yang akan muncul dalam proses pemeriksaan ini, ada pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita lakukan,” kata Febri.
Usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/1), Basuki mengaku berkepentingan terhadap uji materi tersebut meski bukan menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Basuki mengklaim, uji materi itu harus dikabulkan MK karena UU Nomor 41 Tahun 2014 telah dimanfaatkan oleh mafia daging impor. Menurut Basuki, melalui UU tersebut, Bulog telah menunjuk satu perusahaan untuk mengimpor daging dari India.
Harga daging impor dari India yang lebih murah telah menghancurkan usaha peternak lokal. Tak hanya itu, Basuki mengakui, daging impor dari India telah menghancurkan bisnis impor daging dari Australia dan Selandia Baru yang dijalaninya selama ini.
“Yang dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan. Ini jelas monopoli Bulog,” kata Basuki.
Basuki mengaku sudah membeberkan mengenai dugaan kartel tersebut kepada penyidik KPK. “Saya sudah beritahukan,” ungkapnya.
Basuki memaparkan, UU Nomor 41 Tahun 2014 mengatur pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia. UU ini, katanya, merugikan para importir daging dan peternak lokal. Hal ini karena kebijakan zone based memberikan ruang bagi importir untuk memasok sapi dan daging dengan harga yang jauh lebih murah dari harga peternak lokal. Padahal, daging impor dari India rentan terhadap penyakit mulut dan kuku.
Untuk itu, Basuki berharap agar kebijakan impor sapi dan dagingnya kembali kepada prinsip country based. Kebijakan country based membatasi impor daging hanya berasal dari negara yang telah memenuhi syarat, seperti syarat bebas penyakit mulut dan kuku.
Dengan demikian, jika sapi di suatu negara sudah terjangkit penyakit, tidak boleh diimpor ke Indonesia. Meski daging yang terjangkit penyakit itu hanya berada di satu kota, sedangkan di kota lain sehat, tetap saja tidak diperkenankan untuk diimpor ke Indonesia. Sementara kebijakan zone based memperbolehkan untuk mengimpor daging dari suatu kota, meski di kota lain di negara yang sama telah terjangkit penyakit.
“Seluruh peternak di Indonesia hari ini sedang banyak mengalami kerugian dengan masuknya barang daging dari India sehingga peternak banyak yang merasa dirugikan. Memang saya ingin supaya judicial (review) bisa berhasil,” ungkapnya. (Die/beritasatu)