JADI PSK 2 SISWI SMA DIRAZIA PETUGAS DI HOTEL

JAKARTA – Terbongkarnya sindikat pelacuran pelajar oleh Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, saat penggrebekan sebuah kamar di hotel L di Tamansari, Jakarta Barat, harus menjadi perhatian khusus Pemprov DKI dan aparat terkait.

Seperti yang dilangsir sindonews, minggu (29/1), Dalam razia tersebut, dua siswi yang berprofesi sebagai PSK, yakni DA (16) pelajar kelas X SMA dan Y (15) pelajar kelas VIII SMP berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan WP, perantara mucikari dan pria hidung belang AD di lokasi yang sama.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua siswi SMA dan SMP asal Tomang, Jakarta Barat tersebut, ternyata mulai menjajakan alih profesi menjadi pekerja seks sejak Oktober 2016, di ā€ˇpinggir tanggul BKB (banjir kanal barat).

Dari pantauan di lapangan, diketahui kawasan tanggul kondisi sangat memprihatinkan. Sejumlah warung dijadikan tempat menongkrong remaja sehingga pencari pekerja seks dengan mudah menemukan calon PSK di kawasan itu.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Jogo mengatakan, pemprov harus melakukan penataan terhadap kawasan kumuh yang sering jadikan lokasi transaksi para pejaja seks dan pria hidung belang. Hal tersebut untuk memutus rantai aktivitas malam yang selama ini terjadi.

Dalam menata kawasan kumuh, Nirwono melihatnya ke dalam tiga skenario. Pertama, pembenahan kawasan mulai dari perbaikan jalan, merapikan saluran air, hingga pemukiman. Kondisi itu dilakukan bila kawasan itu tidak terlalu krodit.

Kedua, bila kawasan itu cukup bermasalah, Nirwono menyarankan untuk melakukan peremajaan. Warga di pindahkan ke kawasan penampungan sementara. Sementara kawasan tersebut ditata ulang. Dibangunkan kembali kawasan pemukiman di kawasan itu, sembari dilengkapi fasilitasnya.

Pembangunan di kawasan itupun bisa dilakukan secara vertikal, sehingga lahan kosong tersisa cukup banyak dan dapat dibangun taman sebagai fasilitas pelengkap.

Selain terhadap masalah genting. Nirwono menyarankan untuk melakukan relokasi. Relokasi dianggap penting untuk mengembalikan fungsi kawasan itu sebagai mana mestinya. Jadi bila kawasan itu merupakan RTH maka mau tak mau pemprov tegas melakukan pembenahan. “Inilah yang kemudian di sosialisasikan agar kedepannya tidak menjadi masalah sosial,” tuturnya. (Ald/Net)