JAKARTA – Rencana Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan kesempatan bagi negara asing untuk mengelola pulau-pulau terpencil menuai kritik.
Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Center of Maritime Studies for Humanities) Abdul Halim menegaskan pengelolaan pulau-pulau kecil tidak boleh diberikan kepada pihak asing.
“Bukan semata persoalan kedaulatan versi Pak Hikmahanto (pakar hukum internasional), tetapi seberapa jauh masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya,” tutur Halim kepada SINDOnews, Selasa (10/1/2017).
Dia mengatakan, negara lain juga tidak membolehkan pengelolaan pulau-pulau kecilnya kepada investor asing. Dia mencontohkan sikap Pemerintah Jepang, Prancis, China, dan Denmark. “Sebaliknya mereka justru mengembangkan dan memperebutkan untuk kemakmuran rakyatnya,” tandas Halim.
Menurut dia, memberikan hak kepada pihak asing untuk mengelola pulau merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi atau UUD 1945.
Dia mengaku pernah menyampaikan keberatan terkait pengelolaan pulau oleh pihak asing. Keberatan itu pernah disampaikannya dalam uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Namun, kata dia, Pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 justru membolehkan swasta maupun warga asing melakukan pengelolaan.
“Ini bertentangan dengan undang-undang. Banyak masyarakat yang dirugikan, salah satu tak dapat menikmati beberapa destinasi cantik secara bebas karena diwajibkan membayar ratusan ribu,” tutur Halim.
Dia menyayangkan aturan yang membolehkan asing mengelola pulau di Indonesia. Menurut dia, sejatinya setiap tanah di Indonesia bisa dinikmati oleh masyarakatnya sendiri. “Kita akan tetap menolak penggunaan pulau oleh asing,” katanya. (ALDI)
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1169840/14/pengelolaan-pulau-milik-ri-oleh-asing-langgar-konstitusi-1484062825