Ini Wanita Cantik Dibalik Penangkapan Patrialis Akbar

JAKARTA –Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyisakan banyak cerita. Dari sebutan hakim MK kontroversial karena titipan penguasa, bekas menteri yang namanya disebut-sebut terkait kasus terpidana Artalyta Suryani hingga soal wanita muda yang bersamanya saat diciduk KPK di Grand Indonesia, Rabu (25/1) malam.

Anggita eka putri, ada bersama Patrialis saat diringkua KPK

Wanita berusia 24 tahun dan cantik itu bernama Anggita Eka Putri. Belum banyak jejak didapat dari wanita yang mengenakan baju bergaris putih biru itu saat ditangkap KPK itu. Yang pasti, dia bukan istri Patrialis Akbar. Karena istri politisi PAN itu bernama Sufriyeni.
Seperti yang diberitakan poskotanws, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga tidak mau membahas status wanita yang menurut khabar yang beredar akan dibelikan apartemen seharga Rp2 miliar itu oleh sang hakim. Laode justru membantah penangkapan terkait gratifikasi seks dari pengusaha importir daging itu terhadap Partialis.
“Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tak perlu diungkapkan,” ujar Syarif, Jumat, (27/1/2017). Meski begitu Anggita sempat dibawa ke markas KPK setelah penangkapan. Namun statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
Tak sepatah katapun keluar dari wanita berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih bersih dan tinggi semampai itu. Tapi dia tidak bisa mengelak saat puluhan lampu kamera menghujani wajahnya yang cantik. Sesekali Anggita berusaha menutup wajahnya dengan lengan kirinya. Sementara tangan kananya menenteng tas belanjaan.

Patrialis yang ditanya tentang wanita yang bersamanya saat ditangkap KPK juga bungkam. Bahkan suaranya yang semula berapi-api mengungkapkan berbagai bantahan atas tuduhan terhadap dirinya langsung hilang. Lelaki kelahiran Padang 31 Oktober 1958 itu langsung nyelonong dan masuk ke rumah tahanan KPK.
Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menangkap Patrialis Akbar karena diduga menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar 200 ribu dolar Singapura. Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1. yang dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun Hariman, yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.

Anggita Eka Putri Berusaha menghindar dari sinar kamera

Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis ada Hariman, Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. (Ald/Net)