JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB spesial alias cantik, siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai itu.
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan:
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 20.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 15.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 10.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 7.500.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 5.000.000.
Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PP 60/2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.
Sumber : http://pojoksatu.id/pojok-bisnis/2017/01/04/mau-miliki-plat-nomor-kendaraan-cantik-daftar-tarif-barunya/